Imran menyampaikan beberapa rekomendasi penting bagi pemerintah daerah terkait pendataan dan penganggaran program perumahan, antara lain:
Pertama, melaporkan bantuan pembangunan atau renovasi rumah yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), seperti BSPS Daerah, bantuan sosial rehabilitasi RTLH, hibah perbaikan rumah, bantuan rumah layak huni (RLH), bantuan relokasi permukiman, dan lainnya.
Kedua, melakukan crosscheck data target unit renovasi atau pembangunan rumah baru yang telah disampaikan oleh kementerian.
Ketiga, mendorong peran aktif pemerintah desa dan dinas terkait dalam mendata kebutuhan perumahan di wilayah masing-masing.
Selain itu, kementerian juga mengimbau agar pemerintah daerah melakukan beberapa hal. Di antaranya, menyosialisasikan secara masif kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB menggunakan berbagai media milik Pemda.
Kedua, melakukan pendampingan dalam musyawarah desa (Musrenbang Desa) agar menganggarkan kegiatan perumahan dalam APBDesa. Ketiga, mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah baru atau renovasi RTLH dalam APBD.
Keempat, berkoordinasi dengan desa dan kelurahan dalam mendata kebutuhan perumahan. Kelima, mengawasi pelaksanaan pembangunan oleh pengembang agar sesuai dengan ketentuan dalam PBG dan siteplan.
Terakhir, melakukan pendataan terhadap lahan negara, lahan kas desa, atau lahan hibah masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan adanya rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan pemerintah daerah, termasuk Pemprov Sultra, dapat semakin memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengendalian inflasi dan pemenuhan kebutuhan dasar berupa hunian yang layak.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post