Sukanto menggarisbawahi bahwa informasi yang dikuasai oleh badan publik, termasuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang mengelola hajat hidup orang banyak, harus dapat diakses oleh publik secara adil dan real-time. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan hak publik atas informasi.
Dalam konteks tersebut, Sukanto juga menyinggung pentingnya klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai bahwa kecakapan dalam mengelola informasi pengecualian membutuhkan kecermatan dan pemahaman hukum agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.
“Komisi Informasi diharapkan dapat menjadi jembatan sekaligus pengawas terhadap ketidakseimbangan informasi, terutama dalam menjamin akses publik terhadap informasi-informasi penting terkait pelayanan, pembangunan, maupun peluang ekonomi,” ujarnya.
Sukanto mencontohkan bahwa keterbatasan informasi dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM dan startup. Salah satu indikator yang pernah disoroti adalah rendahnya skor Ease of Doing Business (EDB) untuk Kota Kendari berdasarkan survei internasional, yang menunjukkan masih adanya hambatan dalam akses informasi administratif dan regulasi usaha.
“Masyarakat butuh informasi untuk bisa memulai bisnis, mencari pekerjaan, dan mengakses layanan publik lainnya. Maka dari itu, kita sebagai pengelola informasi publik wajib menyediakan data yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, Sukanto kembali mengingatkan bahwa pengelolaan informasi harus dilihat sebagai sebuah siklus menyeluruh — dari inflow (masuknya informasi) yang harus divalidasi dengan baik, hingga outflow (keluarnya informasi) yang harus disiapkan secara maksimal untuk mendukung kebutuhan publik.
Rakor ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan profesionalisme pengelolaan informasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post