<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Rabu, 2 September 2020 mengundang rapat terbatas 11 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih dengan PT. Antam yang wilayah operasi pertambangannya berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pemanggilan melalui surat undangan bernomor 005/4245 tanggal 27 Agustus 2020 yang ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Nur Endang Abbas tersebut tak lain untuk membahas penyelesaian permasalahan yang tak kunjung usai di Blok Mandiodo tersebut. Pemanggilan ini mengacu pada Surat Gubernur Sultra sebelumnya bernomor 005/7874 tanggal 26 Desember 2019 lalu. Tak hanya 11 pemilik IUP yang dipanggil, namun Bupati Konut, Ruksamin serta stakeholder seperti DLH Sultra, Dinas Perhubungan Sultra, DPRD Sultra, Dinas ESDM Sultra dan aparat terkait lainnya. Pantauan awak media ini, rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi molor dari jadwal sebagaimana tertera di undangan pukul 13.00 Wita. Rapat terbatas yang digelar tertutup baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 16.30 Wita di Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Untuk diketahui, ke 11 IUP tumpang tindih dengan IUP PT. Antam masing-masing, CV. Ana Konawe, CV. Malibu, PT. Avry Raya, PT. Hafar Indotech, PT. James Armando Pundimas, PT. Karya Murni Sejati27, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizqi Cahaya Makmur, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Sriwijaya Raya dan PT. Wanagon Anoa Indonesia. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post