“Semoga segala upaya dan langkah yang kita lakukan bersama dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra,” tegasnya.
Terakhir, Andap menekankan bahwa temuan dan rekomendasi pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI juga harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu serta menjadi evaluasi dalam pengelolaan keuangan dan BMN agar tidak menjadi temuan berulang.
“Saya telah perintahkan Inspektur Daerah untuk mengawal rekomendasi ini dan juga perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam limitasi waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post