Pasalnya, Pemkab Muna mendapat 30 persen (dana bagi hasil/DBH) dari dana yang dikumpulkan dari pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Dari 100 persen dana yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, 70 persen itu ke provinsi, 30 persen untuk PemkabMuna. Jadi 30 persen DBH ini untuk pembangunan daerah,” pungkas Syukur.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post