PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – PT Antam dipastikan tidak akan tinggal diam menyusul adanya dugaan penambangan ilegal di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah tegas yang akan ditempuh PT Antam tersebut tertuang dalam surat resminya yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Nicolas D Kanter.
Dalam suratnya, terdapat dua poin penting yang menjadi catatan bagi PT Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI) dan Aceng Surahman. Pasalnya, keduanya tidak sama sekali memiliki izin resmi menggarap lahan PT Antam.
Berdasarkan surat klarifikasi dari Kerjasama Operasional Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO MTT) Nomor 05/KSO-MTT/2022 tanggal 24 Februari 2022 diketahui bahwasanya baik KSO MTT maupun PT Lawu Agung Minning (LAM) tidak mempunyai kontrak dan tidak bekerjasama dengan PT TPI ataupun Aceng Surahman dalam melaksanakan kegiatan kerjasama dalam penambangan di WIUP OP Antam.
“Sekiranya nanti terdapat fakta bahwa TPI dan/atau Sdr Aceng Surahman maupun pihak lain yang melakukan kegiatan penambangan di dalam WIUP OP Antam tanpa persetujuan Antam, maka Antam akan melakukan segala tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna kepentingan Antam sebagai pemegang IUP OP Antam yang sah,” demikian penegasan Nicolas D Kanter dalam suratnya yang diperoleh Penasultra.id, Rabu 23 Maret 2022.
Discussion about this post