<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - PT Antam dipastikan tidak akan tinggal diam menyusul adanya dugaan penambangan ilegal di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah tegas yang akan ditempuh PT Antam tersebut tertuang dalam surat resminya yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Nicolas D Kanter. Dalam suratnya, terdapat dua poin penting yang menjadi catatan bagi PT Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI) dan Aceng Surahman. Pasalnya, keduanya tidak sama sekali memiliki izin resmi menggarap lahan PT Antam. Berdasarkan surat klarifikasi dari Kerjasama Operasional Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO MTT) Nomor 05/KSO-MTT/2022 tanggal 24 Februari 2022 diketahui bahwasanya baik KSO MTT maupun PT Lawu Agung Minning (LAM) tidak mempunyai kontrak dan tidak bekerjasama dengan PT TPI ataupun Aceng Surahman dalam melaksanakan kegiatan kerjasama dalam penambangan di WIUP OP Antam. “Sekiranya nanti terdapat fakta bahwa TPI dan/atau Sdr Aceng Surahman maupun pihak lain yang melakukan kegiatan penambangan di dalam WIUP OP Antam tanpa persetujuan Antam, maka Antam akan melakukan segala tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna kepentingan Antam sebagai pemegang IUP OP Antam yang sah,” demikian penegasan Nicolas D Kanter dalam suratnya yang diperoleh <strong>Penasultra.id</strong>, Rabu 23 Maret 2022. Atas adanya surat Dirut PT Antam tersebut, Kordinator Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Manaf pun angkat bicara. Menurutnya, dugaan penambangan ilegal di WIUP PT Antam harus diusut tuntas. Jangan sampai dibiarkan menguap. "Segera dibuktikan termasuk keterlibatan pihak lain harus ditelusuri karena tidak mungkin mereka berani melakukan kegiatan kalau tidak ada backup," tegas Manaf. Manaf lantas mempertanyakan sikap perwakilan PT Antam Konut yang terkesan membiarkan penambang-penambang liar yang leluasa masuk menambang. "Kalau legal standing PT. Antam cukup kuat atas kepemilikan konsensi Blok Mandiodo tersebut segera laporkan PT. TPI, PT. LAM dan Aceng Surahman ke penegak hukum karena sudah melakukan kegiatan penambangan ilegal. Bukan hanya berhenti pada penetapan tersangka Dirut PT. JAP (James and Armando Pundimas) beberapa waktu lalu," tekan Manaf. Dengan adanya dugaan ilegal minning yang terjadi di Blok Mandiodo saat ini, kata Manaf kiranya sudah cukup bukti bagi PT Antam segera melakukan pemutusan KSO. "Saya kira dengan adanya persoalan ini, pihak terkait (Antam) dapat mempertimbangkan kembali untuk menggandeng Perusda Konasara atau swasta lokal sebagai mitra strategis dalam Kerja Sama Operasional (KSO) di konsensi PT. Antam yang ada di Kabupaten Konawe Utara," Manaf memungkasi. Sementara itu, PT TPI, PT LAM dan Aceng Surahman hingga berita ini naik tayang belum dapat dikonfirmasi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post