Jika informasi sesat tersebut terus digulirkan, maka Agusran memastikan mereka telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik.
“Sampai hari ini para pemilik saham yang sah berdasarkan akta tahun 2015 tidak pernah mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan itu jelas tertuang dalam pernyataan tertulis,” tegasnya.
Olehnya itu, Agusran meminta kepada para pihak yang telah mengklaim dan mencatut nama PT. MOM agar menghentikan klaimnya.
“Apabila masih dilakukan juga maka saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna diproses secara hukum. Segala dokumen tentang kepemilikan PT. MOM yang sah mulai dari akta pendirian, akta perubahan dan hasil putusan Mahkamah Agung akan saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkas Agusran Saelang.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post