• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pencabutan 39 IUP di Sultra Dinilai Cacat Hukum dan Prosedur

17 April 2022

UKW PWI Jaya Tetapkan 77 Wartawan Kompeten, Enam Harus Mengulang

17 Desember 2025

Sekda Asrun Lio Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sultra 2025

17 Desember 2025

10 Desa di Indonesia Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan 2025

17 Desember 2025

Dari Wawonii ke Nasional, Kontau dan Hatamu Resmi Jadi Warisan Budaya Indonesia

17 Desember 2025

Asmo Sulsel Bekali Karyawan PT Adira Palopo Soal Safety Riding

17 Desember 2025

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

16 Desember 2025

Di Laonti, Bupati Konsel Resmikan Aula Serbaguna—Beber Program Setara

16 Desember 2025

MTQ Sinjai Selatan Bergulir, Diharap Bentuk Karakter Qurani

16 Desember 2025

Pertamina Audiensi dengan Gubernur Sulut, Perkuat Sinergi Jelang Nataru

16 Desember 2025

Soal Honorer ‘Siluman’ di PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan Pj Sekda Baubau

16 Desember 2025

Publik Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah, Tolak Penghakiman Lewat Pamflet

16 Desember 2025

Ketua Dewan Pers Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

16 Desember 2025
Rabu, 17 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Pencabutan 39 IUP di Sultra Dinilai Cacat Hukum dan Prosedur

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
17 April 2022
in PenaHukrim
A A
0

Ilustrasi aktivitas pertambangan. Sumber: harianhaluan.com

44
SHARES
442
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pencabutan IUP tersebut dinilai cacat hukum dan prosedur oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (Perkhappi) Sultra.

Ketua DPW Perkhappi Sultra, Dedi Ferianto mengatakan, dinilai cacat hukum karena tindakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Dimana pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI.

Baca Juga

Di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Partai Golkar Ukir Sejarah Internasional

Bahlil Lahadalia Minta Golkar Sultra Jaga Solidaritas

11.732 Ton Komoditi Hasil Perikanan Sulawesi Tenggara Diekspor ke Vietnam

Sulawesi Selatan dan Tenggara, Petunjuk Arah Baru Ekonomi Timur

“Juga cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh menteri kepada pemegang izin haruslah didahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan kemudian pencabutan. Tapi kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik,” kata Dedi, Sabtu 16 April 2022.

Menurutnya, ia mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik pemerintah yang ingin menyelamatkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.

“Namun demikian pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Dedi memungkas.

Untuk diketahui, pencabutan 39 IUP di Sultra tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM, tertanggal 3 Maret 2022.

Pemerintah menetapkan pencabutan 39 IUP di Sultra merujuk pada pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

39 IUP yang dicabut tersebar pada tujuh kabupaten di Sultra, yakni dua IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut) dan sembilan IUP di Konawe.

Kemudian tujuh IUP di Bombana, dua IUP di Kolaka, satu IUP di Kolaka Timur (Koltim), enam IUP di Kolaka Utara (Kolut) serta empat IUP di Buton.

Bukti pencabutan 39 IUP tersebut, selain diterbitkan oleh para bupati, terdapat delapan IUP yang di terbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Sultra.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bahlil LahadaliaBKPMDedi FeriantoKementerian ESDMKendariPencabutan IUPPerkhappi SultraSulawesi Tenggara
Share18Tweet11SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Wali Kota Sulkarnain Kadir Mensyukuri Nikmat Allah

Next Post

Jejak Perjalanan Bung Hatta dari Rumah Kelahirannya di Bukittinggi

RelatedPosts

Usai Tersangkakan Mantan Sekda, Jaksa Bidik Lagi Eks Pj Bupati Mubar

8 Desember 2025

Mantan Sekda Mubar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang-Jasa

8 Desember 2025

Pelaku Penikaman di Lorong Salangga Kendari Menyerahkan Diri

25 November 2025

Enam Hari Berlalu, Mahasiswa Penikam Pemuda di Lorong Salangga Belum Ditangkap

23 November 2025

Pemuda Wundumbatu Diserang Sajam di Lorong Salangga Kendari

19 November 2025

Diduga Aniaya Warga, Anak Oknum Kades di Mubar Diamankan Polisi

4 November 2025
Load More
Next Post

Jejak Perjalanan Bung Hatta dari Rumah Kelahirannya di Bukittinggi

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

by Redaksi Penasultra.id
16 Desember 2025
0

CIMB Niaga Cabang Kendari mengadakan kegiatan bertajuk "Padel Bersama OCTO Friends" di Casa de Padel Kendari pada Selasa 16 Desember...

Read moreDetails

Pertamina Audiensi dengan Gubernur Sulut, Perkuat Sinergi Jelang Nataru

16 Desember 2025

Pemkab Konkep Tingkatkan Pengelolaan RKUD di Bank Sultra

15 Desember 2025

Telkomsel Hadirkan Program Nonton Pasti SIMPATI, Ragam Paket Spesial dengan Kuota Besar

15 Desember 2025

The Cooler Earth 2025, Cara CIMB Niaga Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Gerakan Keberlanjutan

14 Desember 2025

Recommended Articles

Diduga Bertindak Tak Prosedural, Kadinkes Konsel Dilapor ke Ombudsman

20 Oktober 2020

Podcast: Disdukcapil Bombana Terapkan Budaya Kerja Berakhlak

15 Oktober 2024

Mengenal Apa Itu Hipertensi

22 Mei 2023

Daftar di KPU Sultra, Ruksamin-Sjafei Hadirkan Program yang ‘Selaras’

29 Agustus 2024

Dua Tersangka Perkara Dugaan Tipikor ‘Bandara Busel’ Resmi Ditahan Jaksa

18 Juli 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Tim Pansus DPRD Muna Temukan Kejanggalan Serius di RSUD dr LM Baharuddin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pemkot Baubau Diduga Sengaja Luluskan PPPK Paruh Waktu ‘Siluman’

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dirut Bank Sultra Pimpin IKA SMAN 4 Kendari Periode 2025-2029

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • UTTC Kendari Turunkan 42 Atlet di Kejuaraan Taekwondo Direktur Poltekkes Kendari Cup I

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️