PENASULTRA.ID, JAKARTA – Perkara menghebohkan dugaan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang menjual tanahnya sendiri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah terus bergulir.
Rencananya perkara dengan nomor registrasi PDM-256/PLANG/07/2023 yang menjadikan Bachtiar Rahman menjadi terdakwa itu akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 25 Oktober 2023.
“Pak hakim tolong bebaskan suami saya,” kata Mahrita, istri terdakwa, sambil menangis tersedu-sedu ketika mengadu ke Indonesia Police Watch (IPW) di studio Berisik, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Menurut Mahrita, pihaknya hingga kini masih kebingungan mengapa suaminya bisa jadi tersangka dan ditahan polisi lalu dijadikan terdakwa hanya gara-gara menjual tanahnya sendiri.
“Saya masih bingung dan tidak habis pikir suami saya dituntut hukuman penjara 4 tahun,” kata Mahrita.
Persoalan tanah tersebut masih terikat sewa dengan PT Sembilan Tiga Perdana (STP) telah disampaikan ke notaris ketika akan menandatangani akta jual beli. Bahkan pihak pembeli tidak keberatan tanah tersebut masih disewakan dan menyatakan baru akan menerima tanah tersebut setelah masa sewa berakhir.
“Pak hakim tolong bebaskan suami saya,” kata Mahrita lagi lirih.
Sementara Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mengaku geram dengan kasus dugaan kriminalisasi tersebut. Ia meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kriminalisasi dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum.
Menurut Sugeng, persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu perkara perdatanya. Ini karena pidana merupakan ultimum remedium atau alat terakhir.
Discussion about this post