“Pak hakim tolong bebaskan suami saya,” kata Mahrita lagi lirih.
Sementara Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mengaku geram dengan kasus dugaan kriminalisasi tersebut. Ia meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kriminalisasi dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum.
Menurut Sugeng, persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu perkara perdatanya. Ini karena pidana merupakan ultimum remedium atau alat terakhir.
“Hanya karena pemilik tanah rakyat biasa ketika berhadapan dengan orang kuat maka hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semestinya polisi mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara pidana tersebut,” tegas Sugeng.
Sugeng juga mengatakan, setelah mendengar cerita dari istri terdakwa maka bisa dibilang terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Terdakwa yang merupakan pemilik tanah baru menerima uang sewa dari penyewa selama dua tahun dan 2 tahun kemudian penyewa menunggak. Pemilik tanah juga telah menawarkan opsi untuk menjual tanah tersebut ke pihak penyewa namun tidak ditanggapi.
Karena pemilik tanah sedang mengalami kebutuhan keuangan mendesak maka tanah tersebut dijual. Jual beli itu pun dilakukan secara bersyarat dengan ketentuan bahwa tanah tersebut baru akan diserahkan hingga masa sewa berakhir.
Discussion about this post