Jika waktu perbaikan yang diberikan tidak dilakukan oleh balon kades, maka PPKD menutup proses tersebut. Balon kades yang tidak mengindahkan, dipastikan gagal melangkah ke cakades.
“Bisa jadi yang tadinya bakal calon enam, tapi ternyata yang lengkap dan absah dokumennya, misalnya sampai diakhir hanya dua, jadi hanya dua itu saja yang ditetapkan sebagai calon kades,” ujar Rustam.
“Tapi sebaliknya, dari enam bakal calon ini ternyata dokumennya lengkap dan absah, maka dipastikan akan terjadi seleksi,” ia menambahkan.
Ia mengatakan, informasi yang dihimpun dari 124 PPKD, tidak ada ditemukan desa yang hanya didaftar oleh satu balon kades saja.
“Kalaupun misalnya ada desa yang hanya satu bakal calon yang daftar, kita sudah ambil langkah antisipasinya, akan ada perpanjangan pendaftaran. Tapi jika perpanjangan sudah dilakukan dan masih tetap satu orang, maka Pilkades di desa itu tidak dilaksanakan,” kata Rustam.
Discussion about this post