Melalui suratnya bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 perihal pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru pada Jumat 28 Mei 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat atau setingkat menteri dan kepala daerah selaku PPK di lingkup pemerintahan daerah mempersiapkan diri.
Di antaranya, PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.
”Instansi pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing,” kata Bima dalam suratnya tersebut.
Bukan hanya itu, Bima juga meminta kepala daerah selaku PPK menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya guna mengurangi pergerakan peserta terkait pencegahan penularan Covid-19.
Penyiapan ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung antara lain gedung, komputer client, jaringan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait izin pelaksanaan.
”Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi poin 8 surat Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Editor: Irwan
Discussion about this post