Bukan hanya itu, Bima juga meminta kepala daerah selaku PPK menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya guna mengurangi pergerakan peserta terkait pencegahan penularan Covid-19.
Penyiapan ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung antara lain gedung, komputer client, jaringan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait izin pelaksanaan.
”Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi poin 8 surat Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Editor: Irwan
Discussion about this post