<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - Proses rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) 2021 masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konut melalui Kabid Pengadaan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat, Asmada mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menunggu undangan rapat koordinasi dari pihak BKN pusat terkait mekanisme pendaftaran calon guru dengan sistem kontrak di Bumi Oheo itu. "Pendaftarannya secara online melalui SSCN BKN. Untuk jadwalnya, kami masih menunggu informasi dari BKN Pusat," kata Asmada, Jumat 9 April 2021. Tambah dia, Pemkab Konut sebelumnya mengusulkan 433 lowongan kuota untuk guru P3K. Namun, setelah validasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hanya memperoleh 403 kuota. "P3K ini kan khusus untuk guru saja, guru kelas dan guru mata pelajaran untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Asmada. "Uuntuk gaji guru P3K berdasarkan golongan dan masa kerja. Sedangkan batas umur, terhitung sampai batas 57 tahun," tandasnya. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/F4HeCGkQ3kk
Discussion about this post