Berikut syarat wajib calon pemohon KPR bersubsidi Puri Tenjo via PWI:
1. Belum punya rumah, dengan melampirkan surat keterangan belum punya rumah dari kantor kelurahan/desa.
2. Sudah bekerja minimal dua tahun, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat calon pemohon bekerja.
3. Gaji bulanan:
– Minimal Rp4 juta untuk bujangan dan Rp4,5 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).
– Maksimal Rp7 juta untuk bujangan dan Rp8 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).
4. Jika istri atau suami tidak bekerja, sertakan surat keterangan bahwa istri/suami tidak bekerja, diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili calon pemohon.
5. Berusia 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk pasangan suami+istri.
6. Menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS Kesehatan/KIS serta buku nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.
7. Menyerahkan slip gaji calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
8. Menyerahkan rekening koran calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
9. Menyerahkan SPT PPh 21 atas nama calon pemohon untuk periode dua tahun terakhir.
10. Mengisi formulir dan berkas-berkas yang tersedia, termasuk formulir FLPP (fasilitas likuiditas pembayaran perumahan).
Spesifikasi Rumah:
– Unit: 2 kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi & WC, ruang dapur, garasi mobil
– Luas bangunan: 30 m2
– Luas tanah: 60 m2
– Lokasi: Jalan Ciwaru Raya, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jabar (sekira 300m dari Stasiun/Pasar Tenjo)
Pendaftaran secara kolektif dilakukan melalui Tim Pengadaan Perumahaan PWI Pusat di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat.
Petugas yang melayani anggota per wilayah di Jabodetabek sudah disiapkan. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Elly Sri Pujianti di nomor kontak 081314620123.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post