PENASULTRA.ID, MUNA – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Ayuningtias mengungkapkan NH (inisial) ibu rumah tangga (IRT) asal desa setempat masih tercatat (aktif) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH hingga saat ini.
Pernyataan Ayuningtias ini menyusul adanya pemberitaan terkait keluhan NH yang menyebutkan bantuan PKH miliknya dihentikan alasannya empat orang anak usia sekolah yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) tidak memenuhi syarat, sebab empat anak tersebut adalah cucu NH bukan anak kandung.
Ayuningtias memastikan, NH masih terdaftar sebagai KPM PKH kesejahteraan sosial pada komponen disibilitas.
View this post on Instagram
“Ibu NH masih tercatat sebagai KPM PKH sampai saat ini. Hanya memang komponen anak usia sekolah sudah tidak memenuhi syarat, tapi komponen kesejahteraan sosial yakni disibilitas masih ada,” kata Ayuningtias dibalik telepon genggamnya, Jumat 4 Desember 2020.
Ayu menyebut, NH masih berhak bantuan dari komponen disibilitas sejumlah Rp 200 ribu perbulannya yang ditarik melalui BRI link di wilayah Kecamatan Lasalepa.
Discussion about this post