Pada artikel ini, fokus pada pemilih, wabil khusus pemilih pemula. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemilih dengan kata dasar pilih adalah orang yang memilih. Sedangkan arti kata pemula dengan kata dasar mula adalah orang yang mulai atau mula-mula melakukan sesuatu. Maka, pemilih pemula adalah orang yang mula-mula atau baru pertama kali dalam memilih.
Dalam kacamata UU Pemilu, pemilih pemula adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Desember tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI. DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan (PKPU 7 tahun 2022).
Dengan kata lain, penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemilu 2024 nanti, sudah kawin dan sudah pernah kawin, serta bukan anggota TNI/Polri. DP4 yang diserahkan kemendagri kepada KPU berjumlah 204.656.053 jiwa.
Mengutip komentar Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz saat menghadiri diskusi bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Bentuk dan Jenis Pelanggaran Pemilu” yang dimuat dalam Kompas.com, 10 Februari 2023 bahwa “antara usia 15 tahun yang mungkin nanti merupakan pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang, sampai usia 39-40 tahun, itu proporsinya sekitar 53-55 persen, atau 107-108 juta dari total jumlah pemilih di Indonesia”.
Angka ini cukup signifikan, sehingga penyelenggara pemilu dan peserta pemilu sangat penting untuk melakukan langkah-langkah strategis agar pemilih pemula mendapatkan pendidikan politik serta akses informasi terkait pemilu 2024.
Kecenderungan karakteristik pemilih pemula yang kritis, mandiri, independen, dan pro perubahan merupakan instrumen yang kondusif untuk mewujudkan komunitas pemilih cerdas yakni pemilih yang mempertimbangkan rasionalitas dalam menentukan pilihannya.
Pendidikan politik merupakan salah satu upaya menstimulus perkembangan pemahaman dan kesadaran kepada pemilih pemula untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik baik secara pasif maupun aktif sesuai dengan kemampuan dan cita-citanya.
Pendidikan politik sebagai bagian dari sosialisasi politik, tidak hanya terbatas pada pengenalan seseorang terhadap peran individu dalam partisipasinya dalam pemerintahan, partai politik dan birokrasi. Tetapi pada hakikatnya adalah terbangunnya proses pendewasaan dan pencerdasan seseorang akan tanggung jawab individu dan kolektif untuk menyelesaikan permasalahan bangsa sesuai otoritasnya yang mengandung makna mentalitas dan etika dalam berpolitik.
Discussion about this post