Ngenes bukan, disaat sistem kapitalisme tidak mampu menyelesaikan kasus kriminal dan korupsi, maka disitulah menyadarkan kita bahwa negeri ini membutuhkan sebuah sistem yang mampu untuk menuntaskan kasus kejahatan termasuk korupsi secara komprehensif dan itu hanya ada dalam Islam. Islam terbukti selama 13 abad mampu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada rakyatnya.
Islam mencetak para pemimpin yang amanah dalam setiap kepemimpinannya untuk meriayah urusan rakyat. Mereka menjadi pribadi yang takut akan azab Allah jika mereka melalaikan tanggung jawab kepemimpinan tersebut. Selain itu dengan adanya konsekuensi takwa yang menghujam dalam diri setiap individu rakyat kepada Allah membuat mereka menjauhi sifat-sifat yang buruk termasuk korupsi. Apalagi mereka yang telah diamanahi sebuah kepemimpinan.
Disisi lain, untuk mengontrol agar para pejabat tidak melakukan tindakan korupsi negara juga melakukan pencatatan harta bagi para pejabat. Sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khathab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Ini dilakukan agar diketahui jika para pejabat tidak melakukan korupsi.
Islam juga terkenal sebagai sistem sanksi yang adil bagi penduduk negeri Daulah, baik muslim maupun non muslim, penerapan sistem sanksi tidak pernah pandang bulu, Rasulullah pernah bersabda “Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah apabila seorang bangsawan mencuri, maka mereka membiarkan akan tetapi apabila seorang yang lemah mencuri maka mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Dzat yang Muhammad berada dalam genggaman Nya kalau seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya aku akan memotong tangannya” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Begitulah jawaban Rasulullah kepada kaum Quraysh yang dilewatkan kepada Usamah, orang yang dicintai Nabi, dengan maksud akan memperoleh pengampunan atas kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang bangsawan dari Bani Makzum. Dari hadis di atas nampak jelas jika tidak ada perbedaan kasta terhadap kaya dan miskin, pejabat dan rakyat.
Dalam masalah korupsi maka negara akan menerapkan sistem sanksi ta’zir, dimana sanksi tersebut diserahkan kepada hakim, hukuman dilakukan mulai dari penyitaan harta kekayaan, dipublis di seluruh negeri akan kejahatannya, hingga dengan maksimal hukuman mati.
Dengan adanya sistem sanksi yang tegas maka para pelaku dan rakyat serta pejabat akan berpikir ulang untuk melakukan tindak kriminalitas, termasuk korupsi. Sistem sanksi Islam tersebut bukan hanya menjadi pencegah (zawajir) bagi pelaku kejahatan, namun dia juga sebagai penebus (jawabir) dosa terhadap apa yang dia lakukan.
Dengan adanya keimanan kepada Allah, sistem politik yang sehat, serta sistem sanksi yang tegas serta menjerakan, maka tindak kriminal dan bisa diberantas termaksud korupsi. Wallahu A’alam Bissawab.(***)
Penulis: Freelance Writer Domisili Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post