<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Sejak tiga bulan lalu, agen pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menerapkan E-ticketing atau tiket berbasis online terhadap para calon penumpang. Salah satu agen pelayaran yang menerapkannya adalah PT. Darma Indah pemilik kapal cepat rute Raha-Kendari dan Raha- Baubau. Kepala PT. Darma Indah cabang Raha, Lidya Siwabessy mengatakan, sejak diterapkannya tiket online, pihaknya tidak menemukan lagi penumpang yang mengeluhkan ataupun berebut kursi lantaran nomor kursi sama tertera pada dua tiket penumpang berbeda. "Dobol seat sudah tidak ada lagi, sudah tertata dengan rapi. Karena di tiket online, jika kursi nomor satu sudah terpesan, maka otomatis tidak bisa dipesan lagi oleh penumpang lain. Dan penumpang dijamin tidak salah naik kapal," kata Lidya yang ditemui di ruang tunggu penumpang Pelabuhan Nusantara Raha, Jumat 14 April 2022. Lidya menyebut, sejak adanya tiket online ini, praktek percaloan di pelabuhan kebanggaan Kota Raha bisa dibilang sudah tak ada lagi alias lenyap. "Berbeda dengan waktu masih menggunakan tiket manual (konvensional)," sebutnya. tambah Kata Lidya, untuk memudahkan calon penumpang dalam memperoleh tiket online, PT. Pelayaran Darma Indah menyediakan aplikasi bernama "Easybook". "Calon penumpang tinggal download aplikasi, maka setelah itu penumpang bisa mengakses setiap saat, dengan cara masuk ke situs aplikasi tersebut dan memilih menu yang diinginkan," ujar dia. Penumpang yang telah memesan tiket online, bisa melakukan pembayaran via M-Banking ataupun langsung ke loket yang terletak di area Pelabuhan Nusantara Raha. "Kalau sudah pesan online, maka tinggal perlihatkan buktinya, kami tinggal scan saat mau berangkat. Begitu juga penumpang yang tak memiliki HP android bisa langsung memesan tiket di Loket," ungkap Lidya. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post