Lanjut Nifaki, perihal penertiban parkiran tersebut, Dishub Muna telah melakukan koordinasi dengan BPK. BPK memberi saran agar penerapannya dilakukan secara keseluruhan, bukan satu persatu.
“Jika semua payung hukumnya telah rampung, parkiran yang masih menggunakan badan jalan seperti di BRI, BNI dan Bank Sultra akan kami ditertibkan. Kalau ada di instansi punya PAD berhubungan dengan parkiran akan disampaikan secara bersamaan,” ungkapnya.
Nifaki menambahkan, agar benar-benar tindakan penertiban nantinya tidak salah melangkah, Dishub Muna telah koordinasi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Bagian Hukum Setda setempat.
Discussion about this post