PENASULTRA.ID, JAKARTA – Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam hal penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982. Tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan kelautan, para peneliti di bidang maritim dengan kapal-kapal risetnya. Penetapan landas kontinen ini sangat penting ditetapkan untuk kepentingan Bangsa Indonesia sendiri.
Ada beberapa alasan mengapa menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982 penting bagi Indonesia menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa yakni untuk lebih memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia termasuk wilayah bawah laut dan tanah di bawah permukaan laut.
Kepastian tersebut sangat diperlukan guna mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan keamanan nasional.
“Penetapan landas kontinen ini juga diperlukan untuk melindungi hak atas kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah tersebut seperti minyak, gas alam, mineral, dan bahan tambang lainnya. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan klaim lebih dahulu dilakukan negara lain dan malah menyebabkan kerugian bagi Bangsa Indonesia,” jelas Hakeng dalam keterangannya, Jumat 21 Juli 2023.
Dengan kejelasan landas kontinen, kata Hakeng, maka perlindungan lingkungan dan konservasi juga semakin jelas menjadi tanggung jawab siapa.
“Indonesia dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi ekosistem laut yang kaya dan beragam, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya,” tegasnya.
Alasan lain yang dilontarkan Hakeng adalah sebagai penentuan batas wilayah maritim yang tentunya terkait hubungan internasional Indonesia dengan negara-negara lain.
“Dengan menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982, Indonesia juga menunjukkan komitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan dan perlindungan laut yang diatur di dalamnya. Hal ini dapat meningkatkan reputasi Indonesia di mata komunitas internasional yang nantinya akan bermuara kepada perkuatan kerja sama maritim dengan negara lain,” bebernya.
Hakeng juga menyampaikan beberapa langkah yang diusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk mewujudkan penyelesaian landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982.
“Lakukan penelitian dan pemetaan laut yang mendalam, termasuk pengumpulan data ilmiah tentang struktur geologi, kekayaan sumber daya alam, dan ekosistem laut. Penelitian ini akan memberikan dasar yang kuat untuk klaim kita terkait landas kontinen yang valid,” tegas dia lagi.
Untuk dapat melakukan langkah tersebut menurut Hakeng, maka pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah-langkah seperti pengalokasian pendanaan dan sumber daya yang memadai mencakup pengadaan peralatan, kapal penelitian, dan sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang ilmu kelautan dan geologi.
Discussion about this post