PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kasus program magang kerja Ferienjob para mahasiswa di Jerman menimbulkan penafsiran dan sikap pro-kontra. Para mahasiswa diduga menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ferienjob atau program kerja paruh waktu saat musim libur mencakup kerja-kerja fisik seperti mengantar paket, mencuci piring atau menangani koper di bandara, dengan tujuan mengisi kekurangan tenaga fisik di Jerman.
Terdapat 33 perguruan tinggi Indonesia mengikuti program ini, dengan total 1.047 mahasiswa. Kasus ini viral setelah seorang mahasiswa melaporkan penderitaan yang dialaminya saat mengikuti “Ferienjob”. Kepolisian RI menyebut perbuatan itu sebagai TPPO. Seorang profesor pun ditetapkan sebagai tersangka.
Prof Dr Sihol Situngkir dilaporkan dan disangkakan melanggar Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Dalam konferensi pers bersama Tim Pengacara Fernando Silalahi & Partner di Tamani Resto Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024, Fernando mengatakan bahwa saat ini begitu mudah setiap kasus ketenagakerjaan pekerja migran dikenakan stempel “TPPO” sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Padahal kasus itu hanya tentang permasalahan ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja migran Indonesia. Yang lebih mengherankan lagi, terhadap kasus Ferienjob di Jerman, pihak Kepolisian menjerat pelakunya dengan TPPO sehingga publik mengira setiap persoalan pekerja migran adalah TPPO.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa 1.047 mahasiswa yang ikut program Ferienjob adalah dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang tapi dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.
Para pelaku pun langsung distempel oleh Polri sebagai pelaku kejahatan perdagangan manusia pada program Ferienjob di Jerman. Akibatnya, orang awam sangat mudah percaya bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah adalah korban TPPO.
Menurut pengacara Dr Fernando Silalahi, sesungguhnya TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, dan atau penipuan.
“Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang memojokkan klien kami Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, sehingga kami perlu mengundang teman wartawan untuk mendengar keterangan langsung yang kami sampaikan agar pemberitaan tersebut berimbang dan mendapatkan fakta yang sebenarnya agar tidak merugikan pihak manapun,” beber Fernando.
“Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat posisi dari peristiwa hukum ini, terutama posisi dari Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA. Ferienjob adalah program kementerian Jerman, membuka peluang bekerja dan berlibur (walking holiday) kepada masyarakat Uni Eropa dan non UE sejak 2022. Bagi mereka yang bersedia bekerja dan liburan di Jerman, terbuka kesempatan itu,” ujar Fernando lagi menegaskan.
Di Indonesia ada program Belajar Merdeka Kampus Merdeka sejak era pemerintahan Presiden Jokowi. Mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi dibolehkan melakukan pembelajaran di luar kampus, entah bentuknya PKL, magang, atau kerja.
Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 membolehkan hal tersebut. Keputusan Menteri Pendidikan yang mengatur sistematika, juga dibolehkan. Dengan satu syarat, perguruan tinggi yang bersangkutan memberi izin. Keputusannya ada di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Discussion about this post