Mina Mulia adalah perwakilan terkait program Ferienjob. Juga ada nama Enik Rupita, Komisaris PT SHB yang memberangkatkan para mahasiswa setelah melakukan MoU. Jadi, sangat sederhana perjalanan kasus ini. Tapi di media, beritanya begitu heboh. Yang diberitakan oleh media yang bersumber dari Universitas Negeri Jambi (UNJA) itu tidak tepat.
“Kami melihat pemerintah tidak satu suara. Menko PMK menyatakan tidak ada, Moeldoko tidak ada. Mabes Polri langsung melakukan tindakan penyidikan dan menetapkan 5 tersangka, salah satunya Prof Sihol,” ujar Fernando.
Fernando menyebut, Prof Sihol datang ke UNJA tidak dalam rangka menawarkan Ferienjob, tapi untuk mengajar di situ. Di UNJA, Prof Sihol sebagai Guru Besar. Secara administratif, status PNS Prof Sihol ada di UNJA tapi diperbantukan di Kementerian Sekretariat Negara.
Fernando kemudian memperlihatkan surat undangan dari UNJA terhadap Mina Mulia, representatif yang menawarkan Ferienjob, sebuah program yang bagus. Kehadiran Prof Sihol di beberapa kampus itu untuk menjelaskan program kampus merdeka.
Menurutnya, TPPO harus memenuhi unsur eksploitasi (Pasal 1 angka 7 UU No 1 Tahun 2007), yaitu tindakan tanpa persetujuan korban, unsur paksaan, unsur perbudakan. Perdagangan orang juga memiliki unsur-unsur.
Migrant Watch mengecam pihak Kepolisian RI yang menyatakan program Ferienjob di Jerman diduga sebagai kasus TPPO. Pelabelan pelaku sebagai tindak pidana perdagangan orang, ini sungguh berbahaya.
Ada empat mahasiswa yang melaporkan derita mereka, sementara total yang diberangkatkan untuk program Ferienjob ini ada 1.047 orang. Sementara dugaan adanya human trafficking sulit dibuktikan.
Tim pengacara pun mempertanyakan mana penggiringan opini dan mana fakta hukum.
“Penetapan Prof Sihol sebagai tersangka oleh Kepolisian RI sangat prematur. Posisi Prof Sihol dalam kasus ini sudah jelas, yaitu menyosialisasikan suatu program resmi dari pemerintah Jerman,” pungkas Fernando.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post