Menurut pengacara Dr Fernando Silalahi, sesungguhnya TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, dan atau penipuan.
“Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang memojokkan klien kami Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, sehingga kami perlu mengundang teman wartawan untuk mendengar keterangan langsung yang kami sampaikan agar pemberitaan tersebut berimbang dan mendapatkan fakta yang sebenarnya agar tidak merugikan pihak manapun,” beber Fernando.
“Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat posisi dari peristiwa hukum ini, terutama posisi dari Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA. Ferienjob adalah program kementerian Jerman, membuka peluang bekerja dan berlibur (walking holiday) kepada masyarakat Uni Eropa dan non UE sejak 2022. Bagi mereka yang bersedia bekerja dan liburan di Jerman, terbuka kesempatan itu,” ujar Fernando lagi menegaskan.
Di Indonesia ada program Belajar Merdeka Kampus Merdeka sejak era pemerintahan Presiden Jokowi. Mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi dibolehkan melakukan pembelajaran di luar kampus, entah bentuknya PKL, magang, atau kerja.
Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 membolehkan hal tersebut. Keputusan Menteri Pendidikan yang mengatur sistematika, juga dibolehkan. Dengan satu syarat, perguruan tinggi yang bersangkutan memberi izin. Keputusannya ada di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Mina Mulia adalah perwakilan terkait program Ferienjob. Juga ada nama Enik Rupita, Komisaris PT SHB yang memberangkatkan para mahasiswa setelah melakukan MoU. Jadi, sangat sederhana perjalanan kasus ini. Tapi di media, beritanya begitu heboh. Yang diberitakan oleh media yang bersumber dari Universitas Negeri Jambi (UNJA) itu tidak tepat.
“Kami melihat pemerintah tidak satu suara. Menko PMK menyatakan tidak ada, Moeldoko tidak ada. Mabes Polri langsung melakukan tindakan penyidikan dan menetapkan 5 tersangka, salah satunya Prof Sihol,” ujar Fernando.
Fernando menyebut, Prof Sihol datang ke UNJA tidak dalam rangka menawarkan Ferienjob, tapi untuk mengajar di situ. Di UNJA, Prof Sihol sebagai Guru Besar. Secara administratif, status PNS Prof Sihol ada di UNJA tapi diperbantukan di Kementerian Sekretariat Negara.
Discussion about this post