Fernando kemudian memperlihatkan surat undangan dari UNJA terhadap Mina Mulia, representatif yang menawarkan Ferienjob, sebuah program yang bagus. Kehadiran Prof Sihol di beberapa kampus itu untuk menjelaskan program kampus merdeka.
Menurutnya, TPPO harus memenuhi unsur eksploitasi (Pasal 1 angka 7 UU No 1 Tahun 2007), yaitu tindakan tanpa persetujuan korban, unsur paksaan, unsur perbudakan. Perdagangan orang juga memiliki unsur-unsur.
Migrant Watch mengecam pihak Kepolisian RI yang menyatakan program Ferienjob di Jerman diduga sebagai kasus TPPO. Pelabelan pelaku sebagai tindak pidana perdagangan orang, ini sungguh berbahaya.
Ada empat mahasiswa yang melaporkan derita mereka, sementara total yang diberangkatkan untuk program Ferienjob ini ada 1.047 orang. Sementara dugaan adanya human trafficking sulit dibuktikan.
Tim pengacara pun mempertanyakan mana penggiringan opini dan mana fakta hukum.
“Penetapan Prof Sihol sebagai tersangka oleh Kepolisian RI sangat prematur. Posisi Prof Sihol dalam kasus ini sudah jelas, yaitu menyosialisasikan suatu program resmi dari pemerintah Jerman,” pungkas Fernando.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post