PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dugaan pemalsuan tiga surat kuasa (SK) ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP PD kembali disorot jelang sidang gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly.
Ketiga ketua PD itu masing-masing adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salenda.
Atas hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.
“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” ujar Herzaky dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Penasultra.id, Selasa 13 Juli 2021.
Diketahui, pada April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat.
Surat kuasa yang diduga palsu itu kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Belakangan, karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan, ketiga Ketua DPC Demokrat asal Sultra akhirnya melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan atas tindak pidana pemalsuan.
Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/ 2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.
Discussion about this post