<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Dugaan pemalsuan tiga surat kuasa (SK) ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP PD kembali disorot jelang sidang gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly. Ketiga ketua PD itu masing-masing adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salenda. Atas hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko. "Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," ujar Herzaky dalam keterangan persnya yang diterima redaksi <strong>Penasultra.id</strong>, Selasa 13 Juli 2021. Diketahui, pada April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat. Surat kuasa yang diduga palsu itu kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat. Belakangan, karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan, ketiga Ketua DPC Demokrat asal Sultra akhirnya melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan atas tindak pidana pemalsuan. Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/ 2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun. Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum. Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut pada 4 Mei 2021 lalu. Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta Polda Metro Jaya terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu. Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya. "Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu," pungkas Herzaky. <strong>Penulis: Supyan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post