PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutus perkara perdata yang sebelumnya telah dilayangkan Banding oleh Pemerintah Kota Baubau atas sengketa kepemilikan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Melalui putusannya bernomor 87/Pdt/2021/PT.Kdi tertanggal Rabu 15 September 2021, Majelis Hakim yang diketuai Acice Sendong, S.H., M.H dan Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H serta Dwi Dayanto S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim anggota menguatkan hak para ahli waris keturunan almarhum H. Abdul Aziz (Azizi) dan Wa Ito.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Sultra ini secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I B Baubau Nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bau tanggal 13 Juli 2021 lalu yang sebelumnya dimohonkan oleh para ahli waris.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu menolak eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat,” bunyi salah satu petitum Hakim dalam amar putusannya.
Discussion about this post