Apalagi saat dilakukan dilidik kebenarannya, tidak dapat dibuktikan.
“Masyarakat yang ditangkap selalu mengaku barang dari Lapas. Padahal tidaklah benar alias hoax. Hasil pemeriksaan, baik dari pihak BNN Provinsi dan Polres Muna tidak pernah menemukan adanya bukti-bukti mendukung pengakuan mereka,” ucap Saibuddin, Kamis 30 September 2021.
Jika penjagaan di wilayah Rutan kelas IIB Raha sangatlah ketat. Pihaknya, tak mengizinkan adanya penitipan barang-barang terlarang bagi napi.
Jika kedapatan, kata Saibuddin, bakal ada sanksi menanti. Sedangkan barang buktinya akan dimusnahkan. Untuk itu, tiap pekan para petugas rutin melakukan pemeriksaan pada para napi.
“Seandainya ada petugas yang terlibat penyalahgunaan narkoba, maka segera laporkan. Jika terbukti, kita selesaikan dan diberi sanksi tegas saat itu juga,” tandas Saibuddin.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
https://youtu.be/0W-wbOUeNCQ
Discussion about this post