PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Capt. Kristina Anthon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 6 September 2023 di Kantor DPRD Sultra disiram air mineral oleh salah seorang demonstran yang hadir di RDP.
RDP yang digelar oleh DPRD Sultra dengan Kepala Syahbandar Molawe itu terkait dugaan pungutan liar atau pungli izin surat berlayar.
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyayangkan aksi tak terpuji tersebut.
“Tindakan itu tidak beretika apalagi hal tersebut terjadi saat dilakukan RDP dan dapat dikatakan mengganggu jalannya rapat, melanggar serta melawan hukum,” tegas Capt. Hakeng dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.
Capt. Hakeng lantas menjelaskan, Syahbandar dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Jadi, kapasitas kepala Syahbandar Molawe datang ke DPRD tersebut adalah dalam rangka menjalankan tugas yang diemban sesuai amanat UU. Saya juga sangat menyayangkan dalam RDP tersebut pihak keamanan internal terlihat tidak sigap sehingga keributan yang berujung penyiraman air pun terjadi,” kata Capt. Hakeng.
Discussion about this post