Terkait langkah dari para anggota DPRD Sultra meminta penjelasan soal pungutan liar izin surat berlayar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum juga sebuah langkah postif, yang merupakan tugas DPRD untuk mendengar dan menangkap aspirasi rakyat.
Akan tetapi, Capt. Hakeng mengingatkan agar anggota DPRD yang terhormat bisa bijak dalam mendudukkan permasalahan dan lebih memberikan dukungan terhadap langkah-langkah kepala Syahbandar Molawe dalam menindak pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan bahan tambang ke atas tongkang, karena kegiatan tersebut pastinya sangat merugikan negara.
“Langkah para anggota DPRD dalam menginisiasi RDP terkait pungli patut didukung. Tapi saya juga berharap para anggota DPRD memberikan fokus perhatian dalam hal penanganan kasus pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan ke kapal tongkang di wilayahnya. Justru penertiban kegiatan ilegal inilah yang patutnya di RDP-kan,” katanya.
Capt Hakeng mengingatkan tugas dan fungsi dari Syahbandar sebagaimana tertuang dalam UU No.17 tahun 2008. Pada Pasal 209, dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan antara lain, mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal; menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan; melakukan pemeriksaan kapal; dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
“Saya berharap langkah penertiban sesuai amanah Undang-undang yang dilakukan oleh kepala Syahbandar dalam menegakkan kebenaran, memberantas pungli dan pelabuhan tak berizin mendapat dukungan dari pemerintah daerah, DPRD dan aparat berwenang lainnya. Hal ini demi bebasnya lingkungan pelabuhan dari pungutan liar, meningkatkan profesionalitas, meningkatkan keselamatan pelayaran, dan meningkatkan pendapatan untuk daerah dan negara,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post