Dalam hal penyiraman tersebut, Capt. Hakeng menduga masih ada hubungannya dengan langkah penertiban pelabuhan tak berizin atau pelabuhan tikus yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe, Capt. Kristina.
Sebagaimana diketahui, Capt. Kristina telah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tikus beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut Capt. Kristina menemukan kegiatan ilegal pemuatan ke atas tongkang di pelabuhan yang tidak memiliki izin.
Capt. Hakeng mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh Capt. Kristina, karena hal tersebut memang sudah seharusnya dilakukan.
Terkait langkah dari para anggota DPRD Sultra meminta penjelasan soal pungutan liar izin surat berlayar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum juga sebuah langkah postif, yang merupakan tugas DPRD untuk mendengar dan menangkap aspirasi rakyat.
Akan tetapi, Capt. Hakeng mengingatkan agar anggota DPRD yang terhormat bisa bijak dalam mendudukkan permasalahan dan lebih memberikan dukungan terhadap langkah-langkah kepala Syahbandar Molawe dalam menindak pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan bahan tambang ke atas tongkang, karena kegiatan tersebut pastinya sangat merugikan negara.
“Langkah para anggota DPRD dalam menginisiasi RDP terkait pungli patut didukung. Tapi saya juga berharap para anggota DPRD memberikan fokus perhatian dalam hal penanganan kasus pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan ke kapal tongkang di wilayahnya. Justru penertiban kegiatan ilegal inilah yang patutnya di RDP-kan,” katanya.
Discussion about this post