Capt Hakeng mengingatkan tugas dan fungsi dari Syahbandar sebagaimana tertuang dalam UU No.17 tahun 2008. Pada Pasal 209, dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan antara lain, mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal; menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan; melakukan pemeriksaan kapal; dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
“Saya berharap langkah penertiban sesuai amanah Undang-undang yang dilakukan oleh kepala Syahbandar dalam menegakkan kebenaran, memberantas pungli dan pelabuhan tak berizin mendapat dukungan dari pemerintah daerah, DPRD dan aparat berwenang lainnya. Hal ini demi bebasnya lingkungan pelabuhan dari pungutan liar, meningkatkan profesionalitas, meningkatkan keselamatan pelayaran, dan meningkatkan pendapatan untuk daerah dan negara,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post