“Di sektor perkebunan dan pabrik gula di Bombana, PT. Tiran memperkerjakan sekitar 8.000 tenaga kerja lokal. Demikian juga di pekebunan sawit dan unilever,” ulasnya.
Kemudian ditengah krisis ekonomi bangsa akibat pandemi COVID-19, PT. Tiran dinilai telah membawa harapan besar, bukan saja bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, tapi juga ekonomi warga lokal yang sangat terbantukan oleh keberadaan PT. Tiran dengan komitmen teguh membantu warga lokal.
Untuk diketahui, pernyataan pengamat PKPK muncul, karena adanya tudingan bahwa PT. Tiran melakukan penambangan ilegal di Konut dan tidak memiliki bukti.
Dari penelusuran yang dilakukan, bukti dan fakta yang terungkap justru yang melakukan penambangan ilegal adalah perusahaan lain. Hal ini dikuatkan dari foto citra satelit bahwa penambangan liar itu sudah terjadi sejak 2018-2020.Sedangkan PT. Tiran baru melakukan penambangan beroperasi di Konut 2021.
Ironisnya, sejak 2018 tak ada satupun orang dan lembaga yang melakukan protes soal penambangan ilegal tersebut. Justru baru ada protes pada tahun ini.
Terkait penambangan ilegal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur-unsur seperti Polri, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Konawe Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti.
Discussion about this post