Hasilnya memang bukan PT. Tiran yang melakukan penambangan ilegal melainkan perusahaan lain. Bukti-bukti tersebut telah diamankan tim gabungan dengan berita acara investigasi No: 121/492.1/2021 tanggal 29 April 2021 yang meneguhkan bila bukan PT Tiran yang melakukan penambangan ilegal melainkan perusahaan lain.
Di samping itu, pemerintah Kabupaten Konut juga telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menelusuri soal penambangan ilegal ini dan hasilnya pun sama, yakni bukan PT. Tiran yang melakukan melainkan perusahaan lain.
Untuk melakukan usaha pertambangan, yang sangat penting adalah perusahaan tersebut memiliki izin berusaha. Komitmen PT. Tiran terkait izin berusaha tersebut sejak dahulu menjadi harga mati.
Karena itu, terkait kelengkapan izin atas kawasan tersebut, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah mengonfirmasi kelengkapan izin tersebut. Bukan itu saja, Wakapolda Sultra juga meneguhkan di awal Juni ini bahwa ijin PT Tiran Mineral lengkap sebagaimana hasil pemeriksaan lapangan.
Penulis: Basisa
Discussion about this post