Namun demikian, sebagai penyelenggara pengawas Pemilu, Bawaslu harus menjadi yang pertama dalam mewujudkan pengawasan partisipatif untuk mendorong masyarakat secara bersama-sama melakukan pengawasan guna mewujudkan Pemilu yang jauh dari praktek menghalalkan segala cara memenuhi hasratnya.
Keterlibatan masyarakat dalam proses Pemilu secara partisipatif bertujuan agar masyarakat juga mau dan ikut berkolaboratif untuk mengawasi proses Pemilu tersebut. Tujuannya untuk memastikan kepada meraka yang berprofesi ASN, TNI dan Polri juga termasuk perangkat desa serta pegawai BUMN dan BUMD tidak melibatkan diri menjadi pelaku politik praktis. Namun, mampu menjaga netralitasnya.
Larangan sejumlah pihak tersebut, semuanya diatur dalam regulasi kita. Misalnya saja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Untuk TNI, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 39 menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam; (1) kegiatan menjadi anggota partai politik (2) kegiatan politik praktis.
Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf g mengisyaratkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa.
Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Pasal 51 huruf g, perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada pasal 64 huruf h, anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Termasuk larangan bagi meraka di BUMN dan BUMD yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Netralitas mereka tentu sangat berarti dalam upaya mewujudkan good government. Sebab, bila di Pemilu nanti ada penyelenggara pemerintahan yang tidak netral, dengan berpihak pada kelompok politik tertentu maka yang terjadi adalah polarisasi politik yang berdampak pada polarisasi tatanan kehidupan sosial kita, menggangu stabilitas nasional juga tentu akan menghambat pembangunan nanti.
Dalam hal pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan menjadi indera pendengar dan penglihatan bagi pengawas Pemilu. Dari pengawasan partisipatif tersebut diharapkan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu.
Discussion about this post