Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf g mengisyaratkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa.
Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Pasal 51 huruf g, perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada pasal 64 huruf h, anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Termasuk larangan bagi meraka di BUMN dan BUMD yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Netralitas mereka tentu sangat berarti dalam upaya mewujudkan good government. Sebab, bila di Pemilu nanti ada penyelenggara pemerintahan yang tidak netral, dengan berpihak pada kelompok politik tertentu maka yang terjadi adalah polarisasi politik yang berdampak pada polarisasi tatanan kehidupan sosial kita, menggangu stabilitas nasional juga tentu akan menghambat pembangunan nanti.
Dalam hal pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan menjadi indera pendengar dan penglihatan bagi pengawas Pemilu. Dari pengawasan partisipatif tersebut diharapkan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu.
Hasil dari laporan masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti oleh pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan dan kewenangan pengawas Pemilu.
Bukan hanya itu, untuk mewujudkan sepenuhnya pengawasan yang partisipatif masyarakat diharapkan bersedia menjadi saksi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang diproses oleh pengawas Pemilu. Karena itu dibutuhkan kesadaran hukum yang baik setiap masyarakat sehingga hasil pengawasan partisipatif dimaksud benar-benar memberikan dampak positif bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Solusinya, penguatan kapasitas berupa sosialisasi dan pelatihan tentang pengawasan partisipatif terhadap dunia kepengawasan perlu ditumbuhkan agar banyak yang mau dan sadar akan pentingnya pengawasan Pemilu partisipatif.
Karena dipercaya, semakin banyak yang mengawasi Pemilu secara partisipatif, maka akan semakin baik kualitas pesta demokrasi kita sebab semua pihak yang terlibat dalam kepemiluan akan selalu menjaga diri dan taat asas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Dengan begitu, menciptakan dan mewujudkan pemilu demokratis bukan hal yang mustahil untuk direalisasikan yang pada akhirnya bermuara pada adanya rasa keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan bagi bangsa ini sesuai dengan tujuan dan cita-cita seperti yang tertuang dalam UUD 45.(***)
Penulis adalah mantan pegiat pemberdayaan, mantan penyelenggara Pemilu, wartawan aktif dan wiraniaga di perusahaan Toyota
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post