PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa waktu lalu, tim operasional gabungan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar narkoba jenis sabu di depan rumahnya, Jalan Jambu, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.
Ia adalah pria berinisial H (49) yang mengaku merupakan pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Sultra, Muslim membantah jika pelaku merupakan pengedar jaringan Lapas Kendari.
“Kami telah klarifikasi lewat introgasi pelaku yang dimonitori langsung oleh pihak Polda dan BNN, tidak ditemukan bukti bahwa itu jaringan Lapas Kendari,” kata Muslim, Senin 15 Januari 2021.
Discussion about this post