Dalam Islam, profesi/pekerjaan apapun, status pelakunya disebut sebagai pekerja. Setiap pekerja berhak atas upah sebagaimana akad ujrah atau penggajian yang ditetapkan oleh negara, atau sesuai kesepakatan dalam akad ijarah (perjanjian atau kontrak kerja) antara ajir (pekerja) dan mustajir (majikan).
Sejarah mencatat, pada masa kejayaan Islam, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menetapkan gaji pegawai mencapai 300 Dinar atau setara dengan Rp114.750.000. Jumlah fantastis yang hingga hari ini tidak tertandingi oleh sistem manapun.
Penggajian pegawai tersebut diambil dari perbendaharaan negara, yakni Baitul Mal. Kas Baitul Mal diperoleh dari berbagai sumber sesuai ketentuan yang diatur dalam syariat Islam.
Dalam sistem Islam, negara benar-benar hadir dan bertanggung jawab memastikan kesejahteraan rakyatnya, sebagimana dipahami bahwa kepemimpinan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Hal ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar.
Ia mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.”
Oleh karena itu, seyogianya kita kembali pada penerapan syariat Islam Kaaffah, untuk menggantikan sistem buruk yang tidak lain merupakan produk akal manusia, yakni demokrasi kapitalisme.
Dengan kembali menerapkan Islam Kaaffah, niscaya dunia akan kembali dipenuhi kebaikan. Kebaikan yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam. Sebab, sejatinya, Islam diturunkan sebagai Rahmatan lil ‘aalamiin. Wallahu a’lam bis showwab.(***)
Penulis: Pemerhati Kebijakan Publik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post