“Alangkah eloknya, andai kedua pelaku ini atas kesadaran sendiri langsung menyerahkan kartu UKW kepada Dewan Pers dan mengembalikan Kartu PWI kepada PWI Pusat,” kata tokoh pers asal Aceh itu.
Sebelumnya, Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI, Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.
“Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada Senin 22 Agustus lalu.
Atal juga akan mengusulkan ke Dewan Pers agar mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.
Dua oknum anggota PWI Lampung berinisial JI dan GY diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung.
Discussion about this post