PENASULTRA.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menginstruksikan kepada Pj Bupati/Pj Walikota di Provinsi Sultra untuk memahami dan mempedomani aturan mengenai Pilkada serentak tahun 2024.
Instruksi tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara.
SE tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Sultra di Kendari pada Senin 20 Mei 2024.
SE itu diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
SE Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/5 tahun 2024 menegaskan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Discussion about this post