Sayangnya, semua barang bukti hasil rampasan ZA yang ditemukan petugas saat penggeledahan tidak utuh lagi. Sebab, kalung emas korban telah dijual oleh pelaku melalui Grup Facebook Kendari Jual Beli (KJB).
Sementara, satu buah handphone merek Samsung milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan ZA saat melancarkan aksinya diamankan polisi.
Meski mengaku aksi jambretnya hanya kebetulan saja dan tidak direncanakan, ZA yang belakangan diketahui merupakan residivis yang juga pernah dipenjara dalam kasus kekerasan dan pencurian di Kota Makassar itu, tetap dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidananya 9 tahun penjara,” pungkas Wiguna.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post