ZA lantas mendekati target usai memarkirkan kuda besinya di depan jalan yang hendak dilalui korban.
Tak butuh waktu lama, hanya sekejap. ZA langsung merampas tas korban dan kabur bersama motornya.
“Awalnya korban sedang berjalan kaki bersama anaknya baru pulang dari belanja, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menjambret tas korban. Dalam tas itu ada satu buah kalung emas 5 gram, satu unit handphone, dan uang Rp100 ribu,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu.
Sayangnya, semua barang bukti hasil rampasan ZA yang ditemukan petugas saat penggeledahan tidak utuh lagi. Sebab, kalung emas korban telah dijual oleh pelaku melalui Grup Facebook Kendari Jual Beli (KJB).
Sementara, satu buah handphone merek Samsung milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan ZA saat melancarkan aksinya diamankan polisi.
Discussion about this post