Meski mengaku aksi jambretnya hanya kebetulan saja dan tidak direncanakan, ZA yang belakangan diketahui merupakan residivis yang juga pernah dipenjara dalam kasus kekerasan dan pencurian di Kota Makassar itu, tetap dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidananya 9 tahun penjara,” pungkas Wiguna.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post