Somasi tersebut dilakukan karena dinilai telah merugikan kepentingan UMKM dan Koperasi selaku debiturnya.
“Bank BRI Cabang Pasar Minggu telah melelang aset milik klien kami berupa Ruko yang dijadikan kantor operasional koperasi (Koppas) Blok A tanpa prosedur yang patut, yaitu tanpa peringatan dan pemberitahuan resmi bahkan tidak merespon surat resmi yang diajukan pengurus koperasi,” kata Direktur LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, selaku kuasa hukum Koppas Blok A dalam dalam keterangannya, Minggu 8 Desember 2024.
Pada kesempatan itu, LBH ICMI memberikan somasi kepada Bank BRI dan meminta mereka agar meninjau kembali dan membatalkan pelelangan yang telah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Kemudian, meminta segera membuka ruang negosiasi untuk restrukturisasi kredit agar Koppas Blok A dapat menyelesaikan kewajibannya secara bergotong royong bersama anggotanya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post