“BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya,” tegas Syarif.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) melakukan somasi (peringatan hukum) terhadap Bank BRI lantaran diduga melelang aset milik Koppas Blok A di Kebayoran, Jakarta Selatan secara tak patut dan ilegal karena mengabaikan prosedur yang berlaku.
Somasi tersebut dilakukan karena dinilai telah merugikan kepentingan UMKM dan Koperasi selaku debiturnya.
“Bank BRI Cabang Pasar Minggu telah melelang aset milik klien kami berupa Ruko yang dijadikan kantor operasional koperasi (Koppas) Blok A tanpa prosedur yang patut, yaitu tanpa peringatan dan pemberitahuan resmi bahkan tidak merespon surat resmi yang diajukan pengurus koperasi,” kata Direktur LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, selaku kuasa hukum Koppas Blok A dalam dalam keterangannya, Minggu 8 Desember 2024.
Pada kesempatan itu, LBH ICMI memberikan somasi kepada Bank BRI dan meminta mereka agar meninjau kembali dan membatalkan pelelangan yang telah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Discussion about this post