PENASULTRA.ID, JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna angkat bicara terkait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok.
Tatang dalam keterangan persnya yang diterima Penasultra.id mengatakan benar Brigjen TNI JT saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
“Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Tatang, Kamis 24 Februari 2022.
Sebelumnya, Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.
“Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s.d. 15 Februari 2022,” ujar Tatang.
Lapas Koordinasi dengan Polres Kendari Soal Dugaan Pengendalian Jaringan Narkoba https://t.co/4vZthRbHCs
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 25, 2022
Pada saat ini, Berkas Perkara Brigjen TNI JT telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut dan Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
Discussion about this post