“Seolah-olah tak ada adab yang dipertontonkan dalam persoalan ini. Selain itu, penetapan La Ode Budiman sebagai Sekda Buton Selatan sebelumnya, diduga cacat prosedural dan oleh Mendagri telah menyampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi kembali,” bebernya.
Aping menegaskan, pihaknya tidak sedang mencoba untuk bertikai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Hanya saja, ada hal-hal yang harusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam memilih Pj Bupati Busel.
Dengan terpilihnya, La Ode Budiman, kata dia, menimbulkan kekhawatiran mendalam yang dirasakan seluruh birokrat yang ada di Buton Selatan. Sebab, ancaman rezim mutasi, non job tanpa dasar, gejolak 41 CPNS yang terjadi pada masanya akan terulang lagi.
“Adapun tokoh-tokoh politik yang tidak sepakat dengan langkah yang diambil oleh Gubernur dan Sekda Sultra, terkhusus Kabupaten Buton Selatan, mereka tidak paham terhadap kondisi Kabupaten Buton Selatan saat La Ode Arusani menjabat,” kata Aping memungkasi.
Diketahui, masa jabatan Bupati Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar) akan berakhir pada 22 Mei 2022 ini.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tiga kepala daerah ini, Pemprov Sultra telah mengusulkan sejumlah nama ke Kemendagri.
Saat ini, tiga nama Pj telah resmi dikantongi oleh Pemprov Sultra melalui Pj Sekprov Sultra, Asrun Lio dan Kepala Biro Pemerintah Setda Sultra, Muliadi.
Asrun Lio mengatakan, untuk Pj Bupati Mubar akan diisi oleh Bahri, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Kemudian untuk Pj Bupati Buteng akan diisi oleh Muhammad Yusup Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra. Sedangkan untuk Pj Bupati Busel akan diisi oleh La Ode Budiman Sekretaris Daerah (Sekda) Busel.
Discussion about this post