PENASULTRA.ID, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Andika lahir pada 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Panglima Tertinggi TNI telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Pimpinan MPR. Dalam Surpres tersebut Jokowi menggunakan hak prerogatifnya dan menjatuhkan pilihan kepada calon tunggal yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI H. Yudo Margono sebagai calon pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) yang juga Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyatakan langkah Presiden Jokowi mencalonkan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI adalah pilihan tepat.
“Saya mengapresiasi positif Presiden Jokowi dalam menunjuk KSAL Laksamana Yudo sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika. Ini sangat tepat, karena memang kebetulan sejalan dengan pemikiran yang saya utarakan dalam berbagai kesempatan,” tegas Capt. Hakeng dalam keterangan persnya, Rabu 30 November 2022.
Capt. Hakeng menilai sudah sepatutnya Yudo Margono menjadi Panglima TNI.
“Jika merujuk pada UU TNI yang menyebutkan bahwa Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan, maka sudah sepantasnya untuk saat ini giliran Panglima TNI berasal dari matra TNI AL. Apalagi selama dua periode pemerintahan Jokowi, penjabat Panglima TNI belum ada satupun yang berasal dari matra TNI AL,” imbuhnya.
Discussion about this post