PENASULTRA.ID, KENDARI – Perkembangan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang bergulir sejak tahun lalu terus dinantikan publik.
Namun belakangan tersiar kabar kasus tersebut berpotensi untuk dihentikan.
Potensi dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dengan dugaan nilai kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar itu diisyaratkan pula oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat 9 Juni 2023.
“Kira-kira begitu. Mungkin SP3 Lidik,” ujar Ferry.
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra itu lantas menjelaskan alasan sehingga kasus tersebut dapat dihentikan. Kata dia, jika dalam perjalanannya, kerugian negara pada perkara yang kini masih diselidiki tim penyidik itu telah utuh dikembalikan oleh pihak terkait.
“Bulan lalu, pelaksana kegiatan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,1 M,” sebut Ferry.
Pengganti Kombes Pol La Ode Proyek itu tak menampik kalau tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sultra sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya, beberapa kontraktor, pihak kelompok kerja (Poka), pengawas, konsultan perencana, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Bahkan teranyar, tim ahli konstruksi telah pula diturunkan untuk mengecek langsung pelaksanaan mega proyek tersebut.
“Memang hasil pemeriksaan, temuan tim penyidik sudah sesuai dengan temuan BPK Rp4,1 M (kerugian negara),” terang Ferry.
Namun demikian, Ferry masih enggan berandai-andai terkait SP3 yang menjadi kewenangan penuh dari tim penyidik. Sebab, hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Belum SP3. Disidik aja belum. Ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Discussion about this post