Bahkan teranyar, tim ahli konstruksi telah pula diturunkan untuk mengecek langsung pelaksanaan mega proyek tersebut.
“Memang hasil pemeriksaan, temuan tim penyidik sudah sesuai dengan temuan BPK Rp4,1 M (kerugian negara),” terang Ferry.
Namun demikian, Ferry masih enggan berandai-andai terkait SP3 yang menjadi kewenangan penuh dari tim penyidik. Sebab, hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Belum SP3. Disidik aja belum. Ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Diketahui, penyelidikan perkara yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya menemukan indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dari temuan BPK itu, sejumlah kontraktor dilaporkan buru-buru melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, ada pula kontraktor yang tidak patuh, sehingga tim Tipikor Polda Sultra melakukan penyelidikan.
Padahal, sebelumnya, mantan Bupati Busel La Ode Arusani saat meletakkan batu pertama pembangunan RSUD pada Jumat 24 Juli 2020 silam, bercita-cita agar proyek tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat luas utamanya dalam pelayanan kesehatan.
Discussion about this post