Diketahui, penyelidikan perkara yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya menemukan indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dari temuan BPK itu, sejumlah kontraktor dilaporkan buru-buru melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, ada pula kontraktor yang tidak patuh, sehingga tim Tipikor Polda Sultra melakukan penyelidikan.
Padahal, sebelumnya, mantan Bupati Busel La Ode Arusani saat meletakkan batu pertama pembangunan RSUD pada Jumat 24 Juli 2020 silam, bercita-cita agar proyek tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat luas utamanya dalam pelayanan kesehatan.
Pembangunan RSUD itu diklaim telah sesuai dengan perencanaan awal. Jumlah gedung yang dibangun sebanyak 30 unit dan dibagi dalam beberapa zona. Di antaranya, zona publik, semi publik, privat dan zona servis.
Pembangunan RSUD ini terlaksana berkat biaya yang bersumber dari anggaran pinjaman daerah. Perbankan sebesar Rp70 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp15 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp85 miliar.
Sayangnya, ditengah perjalanan, pembangunan RSUD Busel yang dibangun di lahan seluas 3,5 hektar ini terendus aroma kental korupsi sebelum rampung pada Juni 2021 dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum pada awal 2022 lalu sebagaimana rencana mulia Pemda setempat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post