PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mencabut larangan mudik selama libur Idulfitri 2022.
Untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan penumpang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang.
Prediksi peningkatan penumpang kapal laut di tengah pelonggaran mudik ini mendapat tanggapan dari Pengamat Maritim yang juga Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Marcellus Hakeng meminta pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan seluruh kapal dalam keadaan layak laut.
“Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik. Saya berharap soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut. Jangan sampai suasana gembira menyambut Idulfitri berubah menjadi duka,” kata Capt. Hakeng, Jumat 29 April 2022.
Menurutnya, jumlah muatan kapal harus diperhitungkan serta sesuai aturan. Mengingat kapasitas muatan berlebih atau over draft akan berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran di perairan.
“Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap perilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30 sd 75 persen dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya,” ujar Hakeng.
Ia mengatakan, Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran. Termasuk dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Karena itu syahbandar boleh tidak menerbitkan SPB bila menyangkut daftar muat kapal yang terlalu berlebihan,” beber Capt. Hakeng.
Harusnya, katanya, penerbitan SPB tidak melibatkan kepolisian. Sebab, belakangan ini, saat terjadi kecelakaan kapal, bukannya syahbandar, tapi polisi dan KNKT yang masuk. Bahkan untuk menerbitkan SPB pun syahbandar harus meminta approval pihak kepolisian.
Discussion about this post