Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi.
“Kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada,” Hakeng menegaskan.
Keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh nakhoda (Master Overriding Authority). Siapapun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
“Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar,” Hakeng memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post