<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Pemerintah telah mencabut larangan mudik selama libur Idulfitri 2022. Untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan penumpang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang. Prediksi peningkatan penumpang kapal laut di tengah pelonggaran mudik ini mendapat tanggapan dari Pengamat Maritim yang juga Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Marcellus Hakeng meminta pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan seluruh kapal dalam keadaan layak laut. "Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik. Saya berharap soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut. Jangan sampai suasana gembira menyambut Idulfitri berubah menjadi duka," kata Capt. Hakeng, Jumat 29 April 2022. Menurutnya, jumlah muatan kapal harus diperhitungkan serta sesuai aturan. Mengingat kapasitas muatan berlebih atau over draft akan berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran di perairan. "Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap perilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30 sd 75 persen dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya," ujar Hakeng. Ia mengatakan, Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran. Termasuk dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). "Karena itu syahbandar boleh tidak menerbitkan SPB bila menyangkut daftar muat kapal yang terlalu berlebihan," beber Capt. Hakeng. Harusnya, katanya, penerbitan SPB tidak melibatkan kepolisian. Sebab, belakangan ini, saat terjadi kecelakaan kapal, bukannya syahbandar, tapi polisi dan KNKT yang masuk. Bahkan untuk menerbitkan SPB pun syahbandar harus meminta approval pihak kepolisian. "Saya berharap posisi syahbandar bisa dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," Hakeng menambahkan. Terjadinya kecelakaan kapal atau alat transportasi lainnya, bukan disebabkan minimnya petugas yang "pasang badan" terhadap anomali kegiatan tersebut. Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi. "Kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada," Hakeng menegaskan. Keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh nakhoda (Master Overriding Authority). Siapapun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. "Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar," Hakeng memungkas. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post